VIVA.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak wajib membayar ganti rugi tanah bagi warga Kalijodo, Jakarta. Sebab, berdasarkan data BPN, seluruh lahan di Kalijodo adalah milik negara.
"Itu semua milik negara, tidak ada satu pun (lahan) warga yang bersertifikat. Yang bersertifikat itu cuma tiga, yaitu masjid, gereja dan gardu (listrik)," ujar Ferry di Jakarta, Minggu, 21 Februari 2016.
Menurut Ferry, warga boleh saja merasa memiliki tanah tersebut karena telah bertahun-tahun menempatinya. Namun, hal itu bukan berarti lahan milik negara tersebut menjadi hak milik warga.
Jika dibutuhkan, negara berhak untuk mengambil lahan itu. "Jadi lahan itu selama ini bukan dibiarkan, kan pemerintah daerah punya rancangan kawasan terbuka hijau tersendiri, selama itu milik negara, ya boleh dipakai," katanya.
Meskipun tidak harus memberi ganti rugi, menurut Ferry, Pemprov DKI harus menyediakan tempat bagi warga yang direlokasi. Hal itu sebagai tanggung jawab negara terhadap warganya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI berencana menertibkan kawasan Kalijodo, yang terletak di sebagian Jakarta Utara dan Barat. Selain kawasan itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan itu juga dikenal sebagai tempat prostitusi dan perjudian.
0 comments:
Post a Comment